Palsukan Surat Tanah, Pria Asal Serdang Bedagai Ditangkap Polisi

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Polres Serdang Bedagai menangkap Welman Damanik (58) warga Dusun 1, Desa sungai Buaya, Kecamatan Silindak. Dia telah melakukan tindak pidana, karena memalsukan surat tanah yang berada di areal perkebunan sawit PT Sri Rahayu Agung (SRA) di Kecamatan Silindak.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang melalui Waka Polres, Kompol Syofian didampingi Kanit Idik IV/Tipiter, Ipda BD Sitorus mengatakan, berawal atas laporan dari tim kuasa hukum PT SRA terkait penguasaan lahan dilakukan Welman Damanik dengan surat tanah tahun 1953.

Baca Juga:  Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Kapolsek Sukatani, Ini Penggantinya

“Welman sudah menjadi tersangka, dia sudah ditahan,” katanya, Sabtu (9/10/2021) sore.

Baca Juga: Begini Cara Menanam Mangga Arumanis Agar Berbuah Lebat Di Rumah

Baca Juga: Tiga Pilihan Game Ringan Android Offline Yang Nggak Bikin Memori Penuh

Kata dia, surat dimiliki tersangka diterbitkan tanggal 23 April 1953 oleh Gubernur kepala pemerintahan Sumatera Utara, atas nama Resident kepala kantor penyelenggara pembagian tanah kepala kantor regional pemakaian tanah, M Soero Hamidjojo.

Baca Juga: Kabar Bahagia! Paula Verhoeven, Istri Baim Wong Lahirkan anak Kedua, Kiano Resmi Jadi Kakak

Baca Juga:  Jabar Bergerak Berikan Bantuan Rutilahu, Atalia Praratya: Kami Mempersiapkan 54 Rumah

Baca Juga: Tiga Pilihan Game Ringan Android Offline Yang Nggak Bikin Memori Penuh

“Untuk memastikan keabsahan surat tersebut, Polres Serdang Bedagai mengambil keterangan beberapa ahli, termasuk dari BPN Sumatera Utara dan guru besar dari USU,” ucap Syofian.

Dijelaskannya, berdasarkan keterangan ahli bahasa dari balai bahasa Sumatera Utara dijelaskan tulisan tersebut tidak sesuai dengan ejaan yang tertulis dalam surat tanah tersebut.

Sedangkan keterangan ahli dari BPN Kanwil Sumatera Utara, surat tersebut tidak terdaftar di kanwil BPN Sumatera Utara.

Baca Juga:  Kolam Retensi Sirnaraga, Bisa Tampung Air Dan Buat Olahraga

Lalu, keterangan ahli dari Biro Pemerintahan Sumatera Utara, surat tanah itu tidak terdaftar di Biro Pemerintahan. Pelaku dapat disangkakan melanggar pasal 263 ayat 1, ayat 2 KUHPidana.

Baca Juga: Tiga Pilihan Game Ringan Android Offline Yang Nggak Bikin Memori Penuh

“Hasil keterangan para ahli,surat tersebut palsu dan  tersangka juga melanggar melanggar pasal 263 ayat 1, ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” bilangnya. (Ptr)