Program THT dan Pensiun ASN Batal Dialihkan, Begini Tanggapan BP Jamsostek Cimahi

JABARNEWS | CIMAHI – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pengalihan program Tabungan Hari Tua (THT) dan pensiun untuk ASN dan TNI/Polri dari PT Taspen dan PT Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). 

Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Cimahi Agus Suprihadi menyampaikan, pihaknya sangat menghormati keputusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut.

“BP Jamsostek Cimahi dalam menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi ini tetap fokus dalam melaksanakan tugas, khususnya dalam memberikan pelayanan,” kata Agus dalam keterangannya, Rabu 20 Oktober 2021.

Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Perempuan Penuh Bercak Darah di Pangandaran, Kepalanya Ditutup Plastik

“Dan dalam meningkatkan kepesertaan, khususnya di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, serta akan terus memberikan edukasi manfaat program yang dilaksanakan oleh BP Jamsostek,” sambung dia.

Baca Juga:  Pelajar Purwakarta Wakili Provinsi Jabar Ikuti Kejuaraan Karate Tingkat Nasional

Pernyataan Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Cimahi tersebut senada dengan tanggapan Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo terkait putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

“Sebagai badan hukum publik, semua kegiatan operasional BP Jamsostek tentunya berdasar pada regulasi, termasuk perubahannya, seperti putusan MK ini,” jelas Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo.

Baca Juga: Termasuk Persib, Berikut Klub Yang Lolos Lisensi AFC 2021

Dia menambahkan, BP Jamsostek pun tetap fokus untuk memperluas kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di luar kategori ASN dan TNI/Polri.

Termasuk di antaranya ialah pegawai swasta, BUMN, pekerja informal, pekerja migran, pekerja sektor jasa konstruksi, maupun pegawai Non-ASN.

Baca Juga:  Polisi Belum Bisa Simpulkan Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Cipularang

“Sesuai Undang-undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), dan regulasi pendukung lain seperti Perpres 109 Tahun 2013 dan Inpres Nomor 2 tahun 2021,” tuturnya.

Baca Juga: Objek wisata di KBB Sudah Bisa Kembali Dibuka dengan Catatan Ini

Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dilaksanakan BP Jamsostek tersebut terdiri atas Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Anggoro Eko Cahyo menambahkan, salah satu upaya dalam memperluas kepesertaan adalah dengan terus mengedukasi pekerja, pemberi kerja, dan pemangku kepentingan lain, mengenai manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Raih Penghargaan Dewan Pers, Doni Monardo: Ini Medali Emas Pentahelix

“Contoh manfaat tersebut antara lain, perawatan dan pengobatan bagi korban kecelakaan kerja tanpa batasan biaya untuk peserta JKK, manfaat beasiswa hingga Rp174 juta pada program JKK dan JKM,” katanya.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Bank Konvensional Harus Segesit Pinjol, Tapi…

“Santunan kematian sejumlah Rp42 juta pada program JKM, hingga manfaat hasil pengembangan JHT di atas bunga deposito bank pemerintah. Semua bentuk perlindungan itu dapat diraih dengan iuran yang sangat ringan,” jelasnya.

Anggoro Eko Cahyo menekankan, BP Jamsostek terus berupaya meningkatkan pelayanan, yang telah menjangkau seluruh Indonesia melalui sebaran 325 kantor cabang, ditambah layanan online melalui website dan aplikasi JMO.***