Sempat Dihakimi Massa, Spesialis Penggelapan Motor di Purwakarta Diringkus Polisi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sepak terjang aksi penggelapan dan penipuan dua pria berinisial US (26) dan I (21) akhirnya terhenti. Kini kedua pelaku di tahan di Mapolsek Purwakarta Kota, Polres Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto, melalui Kapolsek Purwakarta Kota, H Januaryono mengatakan, sebelum diamankan, awal mulanya pelaku di hakimi warga di Desa Taringgul, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta.

“Saat itu, pada Selasa, 26 Oktober 2021, kedua pelaku akan menjalani aksinya dengan berpura-pura membeli motor dari seorang warga di desa Taringgul, Kecamatan Wanayasa,” ucap Januaryono, saat ditemui di ruang kerjanya, pada Rabu, 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Wow.. Vaksinasi Covid-19 di Indramayu Dapat Doorprize Sepeda Motor

Baca Juga: Polres Pematangsiantar Gelar Vaksinasi Massal, Sasaran Masyarakat Umum

Namun, sambung dia, Warga curiga saat pelaku berniat mencoba motor. Selain itu, secara kebetulan ada warga lain yang mengenali salah seorang pelaku yang sudah banyak beredar di media sosial (Medsos).

Baca Juga:  Di Kantin Sekolah Pelajar Dapat Wasbang dari Prajurit TNI

Baca Juga: Cegah Covid-19, Polisi di Purwakarta Ajarkan Anak Pakai Masker

Baca Juga: Jangan Asal Diurut Ketika Keseleo, dr. Nadia Alaydrus: Bisa Sebabkan Ini

“Saat itulah warga geram dan langsung meneriaki keduanya maling. Kemudian Polisi mengamankan kedua pelaku yang diketahui berinisial US alias Juhana warga Desa Campakasari, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta dan I alis Cipong warga Desa Kembangkuning, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, yang kini diamankan di Mapolsek Purwakarta Kota,” jelas Januaryono.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Sambung dia, salah satu pelaku yakni ujang sumarna merupakan residivis dalam kasus yang sama dua tahun lalu.

“US alias Juhana itu pada Tahun 2019 silam pernah di tangkap dengan kasus yang sama yang di vonis kurang lebih 1,5 Tahun. Sekarang masih kami tahan di Polsek, kasusnya masih dikembangkan,” ucapnya.

Baca Juga:  Disnakertrans Jabar Buka Bursa Lowongan Kerja di Bandung

Januaryono menjelaskan, kedua pelaku diketahui sebagai spesialis pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Jambret Smartphone Pelajar, Mantan Residivis Asal Asahan di Tembak

Baca Juga: DPRD Jabar Pastikan Proyek Jalan Provinsi Kota Bekasi Berjalan Baik

Biasanya, kata Januaryono, target pelaku anak muda atau remaja, yakni dengan modus pura-pura kehabisan bensin. Kemudian meminjam motor korban untuk membeli bensin, namun tidak kembali lagi.

“Pelaku juga menggunakan modus pura-pura membeli motor. kemudian pura-pura meminjam motor untuk dicoba. Namun pelaku membawa kabur motor tersebut. Modusnya, cod via media Sosial, sewa Ojek dan Pura-pura mogok. Korbannya rata-rata usianya di bawah 20 tahun,” ungkap dia.

Baca Juga:  SMKN Plered Wakil Purwakarta Di LKKB Se-Pulau Jawa

Dari catatan polisi, lanjut dia, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak sepuluh kali sejak awal tahun 2021.

Baca Juga: Nekat! Komplotan Pelaku Pembobolan Mesin ATM Beraksi di Kompleks TNI di Bandung

“Para pelaku beraksi di 7 TKP di wilayah Polsek Purwakarta Kota, 1 TKP di wilayah Polsek Bungursari, 1 TKP di Wilayah Polsek Jatiluhur dan dua TKP melaporkan di Polres Purwakarta. Namun, kemungkinan bisa bertambah, karena masih banyak warga yang terus melapor, dan sebelumnya banyak kasus yang dilakukan oleh para pelaku ini,” tutur Januaryono.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun. Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari komplotan lain termasuk penadah motornya,” tegas Kompol Januaryono. (Gin)