Kabar Gembira! Kabupaten Serdang Bedagai Turun ke PPKM Level 1, Ini Pesan Darma Wijaya

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Kabar gembira untuk masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai setelah keluarnya Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 58 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di wilayah Sumatera Utara.

Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya mengatakan, Serdang Bedagai turun menjadi PPKM level 1 atas kerja keras tim gugus tugas Covid-19 dan dukungan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

“Ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat Serdang Bedagai,” katanya, Kamis 11 November 2021.

Baca Juga:  Ridwan Kamil akan Wujudkan Tiga Mimpi Presiden Jokowi Terkait Ekonomi, Begini Rumusnya

Baca Juga: Ada 500 Titik Baru Wifi Gratis di Kota Bandung, Ternyata Disini Lokasinya

Baca Juga: Ini Tandanya Jika Pasangan Tidak Mencintai Benar-benar Mencintai Kalian

Menurutnya, walau Serdang Bedagai sudah turun ke PPKM level 1, namun masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, terutama menggunakan masker dan menjadi jarak. Ini upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Turun level 1, protokol kesehatan harus tetap dipatuhi, terutama tetap menggunakan masker setiap melakukan aktivitas diluar rumah,” ucap Darma Wijaya.

Baca Juga:  Dukung Perekonomian Masyarakat Serdang Bedagai, Bupati Anggarkan Rp 2 Miliar Bangun Prasarana Jalan di Desa Pertapaan

Baca Juga: Ada Fakta Mengejutkan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ini Kata Kuasa Hukum Danu

Baca Juga: Begini Cara Mencegah Kucing Kencing di Kasur

Kata dia, di Serdang Bedagai, tidak ada lagi wilayah di Dusun, Kelurahan yang masuk zona merah, semuanya sudah berada di zona kuning dan hijau. Ini membuktikan Covid-19 sudah hampir hilang.

“Namun kita jangan lengah, kuncinya harus mematuhi protokol kesehatan, sebab apabila lengah akan fatal,” ungkap dia.

Baca Juga:  Polisi Petakan Jalur Mudik Rawan Tindakan Kejahatan di Sukabumi

Menurut Darma Wijaya, proses belajar mengajar pada level 1, baik Sekolah, Perguruan Tinggi, maupun tempat pendidikan lainnya, untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kemendikbud Ristek dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Begitupun dengan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan WFO,” bilangnya. (Ptr)