Ada Fakta Mengejutkan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ini Kata Kuasa Hukum Danu

JABARNEWS | SUBANG – Kuasa hukum Muhammad Ramdanu alis Danu mengeluarkan fakta mengejutkan terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Bagaimana tidak, Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan menyebut bahwa ada orang lain sebelum Danu yang sudah menerobos garis polisi dan memasuki Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Fakta tersebut disampaikan Danu kepada polisi dalam pemeriksaan Rabu 10 November 2021. Hari itu, Yosef Hidayah dan Yoris juga diperiksa polisi.

Baca Juga: Begini Cara Mencegah Kucing Kencing di Kasur

Baca Juga: Sempat Menolak, Evakuasi Dua Lansia Korban Banjir di Serdang Bedagai Berlangsung Dramatis

Yoris, Danu dan Yosef merupakan saksi-saksi kunci dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di subang.

Baca Juga:  Masuki Musim Kemarau, Pemkab Purwakarta Siaga Bencana Kekeringan

Dikutip JabarNews.com dari TribunJabar.id, Acmad Taufan mengungkapkan kalau orang sebelum Danu yang menerobos garis polisi dan masuk ke TKP adalah Yosef. Yosef disebut tak sendirian, dia ditemani adik kandungnya Mulyana.

Baca Juga: Bawa Tiga Penumpang, Angdes Jurusan Kota Banjar Pamarican Terjun ke Sawah

Baca Juga: Genjot Perekonomian Masyarakat, Ade Yasin Bakal Optimalkan Sektor Pertanian di Kabupaten Bogor

“Yoris mengungkapkan bahwa pada 19 Agustus 2021 itu bukan hanya Danu yang masuk ke TKP. Ada juga Pak Yosef dan Pak Mulyana juga masuk ke TKP. Kami sudah melaporkan kepada polisi juga untuk diusut,” kata Achmad Taufan di Polres Subang, Rabu 10 November 2021.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Pelaku Pembuang Limbah Medis Di Hutan Karawang

Dia menyampaikan, Yosef dan Mulyana menerobos garis polisi itu pada sore hari, sebelum Danu yang disuruh oknum dari bantuan polisi (Banpol). “Itu kejadiannya pada 19 Agustus waktu jam empat sore lebih dan di situ,” ucapnya.

Bahkan, Achmad Taufan menyebut, ada barang yang diambil mereka dari TKP. “Dalam keterangan Yoris, bahwa ada barang yang juga dibawa oleh Pak Yosef di TKP,” tuturnya.

Saat ditanya wartawan soal barang yang dibawa Yosef dari TKP itu, Achmad Taufan belum mau memberikan jawaban. Achmad Taufan hanya mengatakan sudah meminta penyidik dari Polres Subang untuk segera mengusut fakta baru tersebut.

Baca Juga:  Belasan Ribu Pendaftar CPNS di Pemkab Garut Dinyatakan Lolos

Baca Juga: AMS Sebut Ridwan Kamil Jadi Tokoh yang Diharapkan Maju di Pilpres 2024

Baca Juga: Indeks Pembangunan Pemuda di Jabar Turun, DPRD: Tak Usah Khawatir

“Kami sudah sampaikan kepada pihak penyidik. Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya. Yang pasti, terdapat barang yang diambi. Kami sudah sampaikan kepada penyidik dan berharap ditindaklanjuti,” ujarnya.

Mereka masih ditanyakan seputar aktivitas Danu pada tanggal 16, 17, dan 18 Agustus 2021, sedangkan untuk Yoris soal aktivitas pada 16 dan 17 Agustus 2021. Dua saksi kunci dalam perkara perampasan nyawa ibu dan anak di Subang, kembali dipanggil pihak kepolisian.***