Ribuan Pasutri di Purwakarta Belum Punya Buku Nikah, Ini Kata Bupati Anne Ratna Mustika

JABARNEWS | PURWAKARTA – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyebut masih banyak pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Purwakarta yang belum memiliki buku nikah ataupun akta nikah.

“Masih banyak, karena berdasarkan data dari sistem yang sudah waiting list ada sekitar 1.500 pasutri yang mengajukan sidang isbat nikah terpadu,” ucap Anne Ratna Mustika, di Kecamatan Kiarapedes, Rabu, 17 November 2021.

Nantinya, kata Bupati Purwakarta, hal itu bakal menjadi skala prioritas sidang isbat nikah di tahun depan bagi pasutri yang belum memiliki buku nikah tersebut.

Baca Juga:  Sebanyak 108 Lembaga Pengelola Zakat Tak Kantongi Izin, Ini Data dari Kemenag

Baca Juga: Sepekan Pimpin Polda Jabar, Irjen Pol Suntana Sambangi Pondok Pesantren di Cirebon

Anne Ratna Mustika menyebut, ada beberapa faktor penyebab banyak pasutri di Purwakarta tidak memiliki buku nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Kemenag Purwakarta. 

“Sebetulnya banyak faktor, bukan hanya faktor ekonomi. Misalkan, ada kultur yang masyarakatnya masih menganggap mereka tidak membutuhkan pencatatan kependudukan seperti ini, padahal pencatatan seperti ini sangat dibutuhkan untuk segala administrasi kependudukan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tim Tekab 852 Polres Cirebon Tangkap 3 Pelaku Curat

Anne Ratna Mustika mengatakan, buku nikah wajib dimiliki setiap pasutri karena buku tersebut penting untuk membuat akte kelahiran anak dan keperluan lainnya.

Baca Juga: Bikin Rakit dari Pohon Pisang karena Tak Ada Perahu, Pria Nias Hilang di Sungai Oyo

“Dengan adanya sidang isbat nikah terpadu ini, bisa memudahkan masyarakat dalam mendapat akta nikah dan buku nikah,” ucap Anne Ratna Mustika.

Baca Juga:  Bareskrim Sita Puluhan Barang Bukti dari Tiga Lokasi di Ponpes Al Zaytun

Anne Ratna Mustika mengimbau kepada pasutri di Kabupaten Purwakarta, yang belum memiliki buku nikah segera mendaftar di kantor kecamatan setempat.

Atau, kata Anne Ratna Mustika, bisa juga ke Pengadilan Agama Purwakarta, sehingga pada tahun berikutnya buku nikah dapat diterbitkan.

Baca Juga: Max Sopacua Meninggal Dunia, Ini Rekam Jejak Kariernya

“Dengan demikian, mereka tidak kesulitan lagi untuk mengurus akte kelahiran anaknya di Dukcapil setempat dan keperluan lainnya,” ucap Anne Ratna Mustika. (Gin)***