Terkait PPKM Level 3 saat Nataru, Yana Mulyana Pastikan Tidak akan Tutup Tempat Usaha

JABARNEWS | BANDUNG – Wali Kota Bandung Yana Mulyana angkat bicara terkait wacana peningkatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 3 di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Yana Mulyana mengatakan, kebijakan PPKM level 3 tersebut hanya membatasi mobilitas masyarakat.

“Ini supaya mengurangi mobilitas, karena dikhawatirkan libur Natal dan tahun baru meningkatkan mobilitas,” kata Yana Mulyana di Kota Bandung, Sabtu 20 November 2021.

Baca Juga:  Bisa Buat Siswa Lebih Mandiri, Pakar Beberkan Peluang Edutech Pijar

Baca Juga: Diroasting Bintang Emon Habis-habisan, Reaksi Hotman Paris Jadi Sorotan

Baca Juga: Mobil Elf Tabrak Tiga Motor di Tanjungsari Sumedang, Dua Orang Tewas

Namun, lanjut Yana Mulyana, tidak sampai menutup total beberapa aktivitas yang sudah direlaksasi (tempat usaha).

“Kalau PPKM level 3 yang saya tangkap lebih kepada tempat yang sudah direlaksasi tidak ditutup. Tapi jam operasional dan kapasitasnya dikurangi,” tandasnya.

Baca Juga: Dapat Remisi 4 Bulan Selama Masa Pidana, Habib Bahar bin Smith Bebas

Baca Juga:  Tim SAR Temukan Wisatawan Tenggelam di Pantai Karanghawu Sukabumi

Baca Juga: Tiga Anak di Jakarta Utara Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelakunya Penjual Mainan

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut penerapan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021.

Kebijakan tersebut rencananya berlangsung selama lebih kurang satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2021.

Baca Juga:  Diterjang Hujan Badai, Ratusan Kios Pasar Desa di Bandung Barat Rata dengan Tanah

Menurut dia, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan.

“Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021,” kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu 17 November 2021, dikutip dari siaran pers.***