Polres Cirebon Kota Ikut Tangani Kasus Bandar Narkoba yang Lindas Polisi

JABARNEWS | CIREBON – Polres Cirebon Kota ikut andil dalam menangani kasus tabrak lari yang menimpa anggota polisi saat mengejar bandar narkoba.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, mengingat korban merupakan anggota Polisi aktif yang sedang bertugas mengejar bandar narkoba.

“Satreskrim kami ikut menangani kasus tabrak lari yang menimpa anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat,” kata Fahri di Cirebon, Senin 22 November 2021.

Baca Juga: Begini Cara Makeup Wajah Glowing Tanpa Bedak Agar Terlihat Natural

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Garut Optimis Vaksinasi Covid-19 Bisa Capai 70 Persen Hingga Akhir Tahun

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Belasan Siswa Saat Susur Sungai di Ciamis

Dia mengungkapkan, pihaknya juga telah mendatangi tempat kejadian perkara, dan mendapatkan alat bukti berupa rekaman kamera pengintai atau CCTV yang merekam aksi tabrak lari tersebut.

“Kami sudah mendapatkan alat bukti yaitu CCTV dari rangkaian kejadian,” ucapnya.

Baca Juga: Begini Cara Touch Up Makeup Dengan Benar Agar Tidak Menumpuk

Baca Juga: Kasus Penganiayaan dan Pembacokan di Kabupaten Bandung Terungkap, Pelaku Mengaku Kesal Karena Disalip

Dalam kejadian tersebut kata Fahri, pihaknya akan menggunakan Pasal 351 dan 212 KUHP untuk menjerat pelaku tabrak lari, yang saat ini memang masih dalam pengejaran.

Baca Juga:  Muhadjir Effendy: PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru Disertai Wajib Vaksin

Fahri menjelaskan pada saat kejadian, petugas dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat akan melakukan penangkapan kepada pelaku tabrak lari yang merupakan bandar narkoba. Namun, saat akan disergap, pelaku kabur menggunakan mobilnya dengan melaju kencang, sehingga menabrak petugas yang saat itu mencoba menghadang.

“Karena insiden ini terkait masalah unsur kesengajaan menabrak petugas yang bertugas akan melakukan penangkapan, maka kami akan kenakan ancaman pasal 351 dan 212 KUHP yaitu melawan petugas. Insiden inilah yang akan kita gunakan untuk memidanakan si pelaku dan untuk penanganannya akan ditangani oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota,” tuturnya.

Baca Juga:  Pengendara Diimbau Hati-Hati, Ada 4 Titik Longsor di Jalan Nasional di Kabupaten Sukabumi

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga menuturkan bahwa anggota polisi yang menjadi korban tabrak lari yaitu Iptu JM, di mana korban mengalami patah tulang di bagian kaki.

Baca Juga: Terima 10.000 Masker Medis, Uu Ruzhanul Ulum: Kami Salurkan pada Masyarakat

Baca Juga: Lahan Eks TPA Leuwigajah Bakal Dimanfaatkan untuk Ketahanan Pangan

Hingga kini, pihaknya belum melakukan penangkapan karena pengejaran terhadap tersangka masih dilakukan. “Belum (diamankan),” kata dia.

Dia menyampaikan, jajaran Satres Narkoba masih melakukan pengejaran terhadap dua orang bandar narkoba. “Masih kami kejar, sekitar dua orang yang sedang kami kejar,” tandasnya.***