Kesal Didugat Cerai, Seorang Suami di Pematangsiantar Tikam Istri

JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – Seorang pria di Pematangsiantar, Sumatera Utara, Ranto Efendi Manik (26) warga Jalan Ahmad Yani, Gang Udang, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur ditangkap Satreskrim Polres Pematangsiantar.

“Tersangka REM ditangkap atas kasus tindak kekerasan fisik dalam rumah tangga,” kata Kasubag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi, Rabu 24 November 2021.

Dijelaskannya, peristiwa berawal saat korban merupakan istri tersangka, Aiga Fisyahdan (20) sedang mengambil uang di sebuah ATM di Jalan Kartini, Kelurahan Timbangangalung, Kecamatan Siantar barat, Selasa, 23 November 2021.

Baca Juga:  IDC 2021, Menkes: Pandemi Beri Pelajaran Bahwa Digital Punya Peran Penting

Baca Juga: Polemik Hak Waris Vanessa Angel dan Febri Andriansyah, Begini Ini Komentar Gus Miftah

Baca Juga: Tiga Tips Menata Ruang Makan Agar Terlihat Luas

“Tiba-tiba tersangka masuk kedalam dan menikam kepala korban dengan sebilah pisau, tersangka juga menikam paha korban,” ucapnya.

Baca Juga:  Agar Pencernaan Sehat, dr. Saddam Ismail: Lakukan Cara Sederhana Ini

Kata dia, warga melihat peristiwa itu langsung mencoba memberikan pertolongan dengan menghalangi tersangka agar tidak menganiaya korban kembali. Setelah menikam korban, tersangka pergi, korban dievakuasi warga ke rumah sakit.

Baca Juga: Mengulik Sisi Positif Literasi Digital Netizen Fair 2021 di Enam Kota Besar Indonesia

Baca Juga: Begini Tanda Pria Naksir Wanita Agar Tahu Hal yang Harus Dilakukan

Baca Juga:  Abah Endang, Seorang Juru Parkir di Purwakarta yang Mahir Membuat Lagu

“Atas adanya laporan korban, akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka,” terang Rusdi.

Menurut Rusdi, diduga tersangka kesal setelah korban mengajukan menggugat cerai, merasa tidak senang sehingga tersangka nekat menikam korban saat mengambil uang di ATM.

“Motifnya karena kesal digugat cerai sehingga tersangka tega menikam korban,” bilangnya.(Ptr)