Hari Guru Nasional, Gerakan Mahasiswa Pasundan Soroti Darurat Kesejahteraan dalam Pendidikan

JABARNEWS | BANDUNG – Gerakan Mahasiswa Pasundan menyoroti optimalisasi kesejahteraan guru pada peringatan Hari Guru Nasional. Pasalnya, guru merupakan salah satu sumber daya manusia yang penting dan sangat berpengaruh terhadap mutu pendidikan.

Kepala Departemen Pendidikan Gerakan Mahasiswa Pasundan Yogi Yoga Swara mengatakan, Guru adalah sosok yang mempunyai pengaruh dominan dalam menentukan mutu pendidikan. Guru juga merupakan komponen yang paling berpengaruh terhadap terciptanya proses dan hasil pendidikan yang berkualitas.

Oleh karena itu, upaya perbaikan apapun yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tidak akan memberikan sumbangan yang signifikan tapa didukung oleh guru yang sejahtera.

Baca Juga: Tugas Penting Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan, Bukan Menuduh Kompresor Snorkel Memakai Sianida

Baca Juga: Soal pembubaran MUI, Uu Ruzhanul Ulum: Ini Mengusik Ketentraman Umat Islam

“Guru dituntut untuk memiliki kinerja yang tinggi untuk meningkatkan sumber daya manusia di Indonesia, terutama para generasi mudanya. Guru adalah pokok vital yang ada di dalam pendidikan, seringkali kita menemukan kehidupan guru di negeri ini masih sangat kurang layak,” kata Yoga kepada JabarNews.com, Kamis 25 November 2021.

Baca Juga:  Penempatan Kawasan Transmigrasi Berkontribusi Pengembangan Bengkulu Utara, Ini Buktinya

Dia mengungkapkan, nasib para guru di negeri ini masih banyak yang memprihatinkan. Contohnya guru-guru swasta yang gajinya masih di bawah kata standar, hanya berkisaran Rp300.000 perbulan. Gaji tersebut, akhirnya berdampak buru bagi kualitas pendidikan.

Baca Juga: DPRD Jabar Minta Mal Pelayanan Publik Harus Diperbanyak

Baca Juga: Crown Group Catat Penjualan Sebesar Rp280 Miliar pada Bulan Oktober, 75 Persen Terjual Kepada Investor

“Lalu di mana peran pemerintah dalam menjamin kesejahteraan para pendidik? Bukankah Undang-undang Guru dan Dosen pasal 14 ayat 1 meyatakan bahwa guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan minimum dan kesejahteraan sosial. Namun, nampaknya, pemerintah baik pusat maupun daerah belum hadir dalam melaksanakan amanat Undang-undang untuk guru honorer,” ungkapnya.

Yoga menyebut bahwa angin segar sempat terhembus dari pemerintah pusat, saat itu Presiden Jokowi sempat heran dengan gaji guru honorer. Berarti pucuk pimpinan pengayom guru telah mendengar keluh kesah pahlawan yang sangat berjasa ini.

Baca Juga:  Rawan Longsor Saat Musim Hujan, Kawasan Wisata Darajat Garut Akan Ditutup Sementara

“Dengan demikian, kemungkinan besar pemerintah akan segera memberikan upaya nyata agar tidak terjadi lagi gap antara guru abdi negara dengan guru kontrak negara,” tuturnya.

Bukan hanya itu, Yoga juga menyoroti, kabar baik muncul dari program PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Pemerintah pusat telah mengeluarkan peraturan yang intinya guru PPPK akan mempunyai gaji yang setara dengan rekan-rekannya di PNS, hanya saja mereka tidak menerima pensiun.

Baca Juga: Crown Group Catat Penjualan Sebesar Rp280 Miliar pada Bulan Oktober, 75 Persen Terjual Kepada Investor

Baca Juga: Ingin Gunakan Nama Ridwan Kamil untuk Merek Produk UMKM, Ini Syaratnya

“Menyoal hal tersebut dirasa menjadi bagian kebijakan yang tidak sepenuhnya memihak dan memenuhi kebutuhan para guru di Indonesia. Skema PPPK telah dianggap memberikan ketidakpastian kehidupan bagi guru,” paparnya.

Baca Juga:  Bukti Sudah Kuat, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Mutilasi Ojol di Bekasi

Menurut Yoga, pemerintah perlu memastikan ke depannya bahwa tindakan pemberhentian terhadap guru yang berstatus PPPK harus dilandaskan dengan pertimbangan kinerja dan profesionalitas bukan semata-mata akan kepentingan politis.

Baca Juga: Lima Fakta Menarik Usai Pesta Gol Persib ke Gawang Persiraja

Baca Juga: Nantikan Nasib, Ribuan Buruh Jawa Barat Siap Kawal Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

“Harapan saya di Hari Guru 2021 ini Jika skema PPPK pada guru ini terus diterapkan, maka perlunya peran aktif dan kontrol penuh dari pihak pemerintah agar pos formasi guru yang berstatus PPPK ini tidak disalahgunakan,” ucapnya.

“Jika pemerintah memiliki fokus tujuan utama untuk mengembangkan kualitas pendidikan dan kesejahteran guru di Indonesia, maka pemerintah sebaiknya mengambil langkah yang dominan terkait kebijakan dengan ukuran yang tepat dan fokus pada kesejahteraan dan kompetensi guru di Indonesia,” tandasnya.***