UMK Cimahi Tahun 2022 Cuma Naik Rp30 Ribu, Buruh Tuntut Ngatiyana Terbitkan Aturan Ini

JABARNEWS | CIMAHI – Serikat buruh di Kota Cimahi menuntut Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana untuk menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mewajibkan perusahaan untuk menambah upah sesuai kriteria tertentu.

Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin mengatakan, struktur skala upah itu sangat mendesak. Pasalnya, upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kota Cimahi hanya naik 0,95% dari tahun 2021. 

“Kami minta Plt Wali Kota Cimahi untuk mengeluarkan Perwal terkait dengan struktur skala upah, sebab kenaikan UMK tahun 2022 tidak sesuai dengan harapan buruh,” katanya, Minggu 5 Desember 2021.

Baca Juga:  Emil: Jabar Selatan Perlu Dimekarkan

Baca Juga: Ternyata Ini Alasanya Kenapa Kalian Mesti Ganti Baju dan Celana Saat Masuk Rumah

UMK Kota Cimahi tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp3.272.668,50 atau hanya naik 0,95% dari tahun 2021 yang mencapai Rp3.241.919. 

Penetapan UMK Cimahi itu jauh dibawah rekomendasi yang disampaikan Pemkot Cimahi, yang nilainya mencapai Rp Rp3.517.492.

Asep menyebutkan, struktur skala upah sebenarnya sudah tercantum baik dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 maupun PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun, hal tersebut belum diterapkan di Kota Cimahi.

Baca Juga:  Polisi Bersorban Ikut Meriahkan Pawai Tarhib di Kota Banjar

Baca Juga: Vital bagi Warga, Jembatan Ambruk di Pangandaran Hubungkan Dua Desa

Sebagai upaya agar ada peningkatan upah, buruh meminta Perwal kepada wali kota untuk mewajibkan kepada seluruh pengusaha membuat struktur skala upah. 

Contohnya ialah untuk karyawan di perusahaan di Kota Cimahi yang masa kerjanya di bawah satu tahun mendapat upah sesuai UMK. Namun, pekerja di atas satu tahun harus ada penambahan upah. 

Termasuk kalau buruh ada yang punya jabatan, status pendidikannya tinggi, itu harus ada perbedaan upah juga dan tidak bisa dipukul rata upahnya sesuai UMK di Kota Cimahi.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Tegaskan Pencarian Jasad Eril Akan Dilakukan hingga Batas Waktu Tak Ditentukan

Baca Juga: Agar Tidak Mengganggu, Begini Cara Meredakan Infeksi Telinga

Dia yakin jika Perwal tersebut bisa terealisasi, maka akan sangat membantu kesejahteraan para buruh di Kota Cimahi, Jawa Barat.

Apalagi, berdasarkan putusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, UMK tahun 2022 di Kota Cimahi hanya naik sekitar Rp30.000. Padahal, harga kebutuhan hidup saat ini terus melambung.

“Jika melihat kenaikan UMK, tentu tidak sebanding dengan kenaikan kebutuhan sehari-hari. Makanya, struktur skala upah menjadi harapan agar buruh yang sudah bekerja lama bisa mendapatkan upah layak,” katanya. (Yoy)***