Restoran dan Kafe di Kota Bandung Nekat Gelar Acara Tahun Baru, Sekda: Pasti Ada Sanksi

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung tidak akan mentolelir hotel, restoran dan kafe yang berani menggelar acara peringatan Malam Tahun Baru 2022.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan, pihaknya bakal memberikan sanksi pada hotel, restoran dan kafe yang berani menggelar perayaan Tahun Baru 2022.

“Pasti ada sanksi, kalau mereka ada event minimal event-nya pasti dibubarkan kemudian mereka bisa di-warning lebih keras kalau mereka tidak nurut,” kata Ema dikutip dari Ayobandung.com-jejaring Suara.com, Senin (6/12/2021).

Baca Juga: Sujiwo Tejo: Menteri-menteri Monggo Silakan ke Semeru, Kecuali yang Satu Ini

Baca Juga: Kasus Ilegal Akses Data Base Kependudukan Terungkap, Polda Jabar Amankan Lima Tersangka

Baca Juga:  Menteri Eko Minta Penyeleweng Dana Desa Ditindak Tegas

Selama malam pergantian tahun nanti, Pemkot Bandung melarang segala bentuk perayaan.

Baca Juga: Teja Paku Alam Tak Masuk Daftar Saat Persib Lawan Madura United, Pelatih Tegaskan Ini

Baca Juga: Ribuan Orang Teken Petisi Boikot Doddy Sudrajat, Begini Komentar Sang Ayah Vanessa Angel

Aktivitas yang berpotensi mendatangkan kerumunan seperti menyalakan kembang api, tidak diizinkan. Kegiatan di luar atau di dalam gedung pun tidak diperbolehkan.

“Ada event mau di luar atau pun di dalam (gedung) itu tetap tidak boleh,” ujarnya.

Ema berharap seluruh pihak dapat menahan diri saat tahun baru 2022.

“Saya ingatkan bahwa tahun ini tahan dulu jadi bisa dengan cara lain apakah dengan musik secara virtual atau pun gimana,” kata dia.

Baca Juga:  Ada 33 Adegan Rekonstruksi Kasus Penemuan Mayat di Aliran Sungai Citarum

Baca Juga: Kerja Sama Qatar dan PBNU, Rencanakan Bangun 100 Masjid dan Sepuluh Rumah Sakit

Baca Juga: Kerja Sama Qatar dan PBNU, Rencanakan Bangun 100 Masjid dan Sepuluh Rumah Sakit

Ia mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 di Kota Bandung yang sudah membaik harus dipertahankan.

“Saya laporkan bahwa kondisi pandemi di kita sangat baik sekarang ini, ini harus kita terus pertahankan,” katanya.

Pemkot Bandung larang perayaan tahun baru di hotel, kafe, dan restoran di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. Apabila ditemukan pelanggaran maka dapat dikenakan sanksi.

Baca Juga:  Rumah Warga Desa Lemahabang Cirebon Digeledah Tim Densus 88, Ada Apa?

Wali Kota Bandung Oded M Danial menuturkan, hotel, kafe, dan restoran dilarang merayakan tahun baru 2022 di masa PPKM Level 3. Pihaknya juga melakukan penyesuaian jam operasional untuk pusat perbelanjaan.

“Surat edaran pelarangan tahun baru di hotel, restoran, dan kafe,” ujarnya seusai rapat terbatas di Balai Kota Bandung kepada wartawan, Jumat, 3 Desember 2021.

Baca Juga: Sandiaga Uno Paling Disukai, Elektabilitas Prabowo Kian Merosot

Meski begitu, ia menuturkan tidak ada penutupan wisata Bandung dan tempat hiburan selama masa PPKM Level 3. Yang dilakukan adalah membatasi jam operasional dan kapasitas. ***