Pemerintah Larang PNS Terima Hadiah THR hingga Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik

Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas
Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan rencana rekrutmen CPNS tahun 2023. (foto: dok Kemenpan-RB)

JABARNEWS │ JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS menerima uang atau hadiah sebagai bagian dari tunjangan hari raya (THR) dari pihak lain.

Baca Juga:  InfraDigital Faundation dan Mastercard Gelar Sertifikasi Cyber Security Untuk Siswa se-Jabar

Hal tersebut ditegaskan Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 07 Tahun 2023.

Dalam surat edaran mengenai Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 tersebut, para PNS juga dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi di luar kepentingan dinas, baik untuk kegiatan wisata maupun mudik.

Baca Juga:  Gus Ahad Minta Disdik Jabar Rumuskan Anggaran Dukung PPJ, Ini Alasannya

Dalam surat edaran yang terbit pada 14 April 2023 itu, setidaknya terdapat tiga poin aturan di dalamnya. Berikut tiga point yang tercantum dalam surat edaran Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga:  Bersiap Buka Lagi, Sekolah Di Garut Mulai Bikin Tempat Cuci Tangan