“Kami juga mengamankan dua orang pelaku yang tertangkap basah sedang menjalankan aksinya mengoplos gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram. Seorang pelaku yang juga pemilik modal yaitu D (32) menjadi DPO polisi,” tambah kapolres melansir dari PMJNews.com.
Masih dari keterangan Wirdhanto, penggerebekan bermula saat aparat gabungan melakukan patroli rutin di sejumlah wilayah di Karawang.
Ketika patroli di wilayah Desa Parungsari polisi melihat ada mobil penuh muatan gas 3 kilogram masuk ke gudang.
Usai diselidiki gudang tersebut tidak menggunakan pelang resmi untuk menampung dan mendistribusikan gas 3 kilogram.
“Setelah kami cari tahu soal gudang tersebut menemukan petunjuk jika gas 3 kilogram yang masuk di dalam disalahgunakan para pelaku,” tuturnya.