Pria Asal Simalungun Curi Motor di Pematangsiantar Akhirnya Ditangkap Polisi

Tersangka pencurian motor ditangkap Polsek Siantar Martoba. (Foto: Istimewa).

Kata Rusdi, atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi. Informasi dilapangan diketahui tersangka berada di Jalan Tuan Rondahaim. Bersama barang bukti, tersangka dibawa ke Polsek Siantar Martoba.

Baca Juga:  Pria Asal Pematangsiantar Curi Tas Berisi Uang Rp2,8 Juta

“Tersangka dijerat pasal 362 Subs 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)

Baca Juga:  Minggu Pagi, Nelayan Pantai Pasir Putih Sukabumi Digegerkan Penemuan Jasad Wisawatan Asal Jaksel