
Kata dia, atas perbuatannya tersangka MA dipersangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman kurungan 15 tahun penjara,” bilangnya.(mad).