Pria di Tanjungbalai Cabuli ABG Dibelakang Rumah Korban

Tersangka pencabulan anak dibawah umur di Tanjungbalai ditangkap.(Foto: istimewa)

JABARNEWS I TANJUNGBALAI – Seorang pria di Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara berinisial MA (23) ditangkap terkait kasus pencabulan anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo mengatakan, tersangka MA ditangkap terkait kasus pencabulan anak di bawah umur terhadap seorang perempuan asal Kota Tanjungbalai berinisial E (13).

Baca Juga:  Polisi Geledah Ponpes Riyadhul Jannah Depok Terkait Kasus Pencabulan Belasan Santriwati

“Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Karya, Kelurahan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai,” katanya, Minggu (10/4/2022).

Dijelaskannya, peristiwa bermula saat tersangka mengajak korban ke belakang rumahnya. Lalu tersangka melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap korban di belakang rumah korban.

Baca Juga:  Hendak Memelihara Ikan Koi? Ini Tips Untuk Pemula

“Perbuatan pencabulan dilakukan tersangka dibelakang rumah korban,” terang Eri.