JABARNEWS I TANJUNGBALAI – Seorang pria di Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara berinisial MA (23) ditangkap terkait kasus pencabulan anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo mengatakan, tersangka MA ditangkap terkait kasus pencabulan anak di bawah umur terhadap seorang perempuan asal Kota Tanjungbalai berinisial E (13).
“Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Karya, Kelurahan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai,” katanya, Minggu (10/4/2022).
Dijelaskannya, peristiwa bermula saat tersangka mengajak korban ke belakang rumahnya. Lalu tersangka melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap korban di belakang rumah korban.
“Perbuatan pencabulan dilakukan tersangka dibelakang rumah korban,” terang Eri.