Pria di Tanjungbalai Ini Mampu Produksi Pil Ekstasi dari Obat Sakit Kepala

Pil Ekstasi
Produksi pil ekstasi, pria asal Tanjungbalai ditangkap. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | TANJUNGBALAI – AR (31) warga Kelurahan Beting Kuala Kapuas, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai mampu memproduksi atau meracik pil ekstasi.

“Pelaku ditangkap di Jalan Mahoni, Kelurahan Sijambi, Kota Tanjungbalai,” ujar kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP AD Panjaitan, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga:  Bandar Narkoba Tebing Tinggi Ditangkap, Barang Bukti 2,5 Kilo Sabu

Kata dia, pelaku berhasil ditangkap setelah polisi melakukan undercover buy dengan cara memasan sebanyak 35 butir pil ekstasi dengan harga Rp 100 ribu per butir.

Baca Juga:  Maling Mesin Kapal di Tanjungbalai Terekam CCTV

“Terjadi kesepakatan dengan transaksi di Jalan Mahoni, begitu pelaku menyerahkan pil ekstasi tersebut, personel yang sudah siaga langsung melakukan penangkapan,” paparnya.

Panjaitan menambahkan, kemudian personel melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah pelaku di Jalan Yos Sudarso. Disana personel menemukan barang bukti sejumlah pil ekstasi, 1 set lumpang aku, 1 alat cetak terbuat dari besi, 1 gunting dan 1 buah martil.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kabupaten Purwakarta, Rabu 4 Mei 2022