Beli Sabu ke Pematangsiantar, Dua Pria Asal Toba Ditangkap Polisi

Sabu
Ilustrasi narkotika jenis sabu. (Foto: BBC).

JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – RM alias Rinto (43) dan CM alias Charles (40) keduanya warga Desa Perdamean, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba ditangkap saat melintas di Jalan Sisimangaraja, Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:  Penemuan Mayat di Kamar Kos, Diduga Korban Pemerkosaan

Plt Kasi Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Jimmi Hutajulu mengatakan, keduanya ditangkap saat mengendarai motor melintas di Jalan Sisingamangaraja.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 5 paket narkoba jenis sabu seberat 5,59 gram,” ujarnya, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga:  Satu Bulan, Polres Cianjur Ungkap Kasus Narkoba dan Obat Terlarang

Menurutnya, penangkapan berawal adanya laporan dua orang pria membawa narkoba naik motor akan melintas di Jalan Sisingamangaraja. Atas informasi itu, personel melakukan pengejaran.

Baca Juga:  Asmawa Tosepu Minta Anak Muda di Kabupaten Bogor Perangi Narkoba

“Melihat dua orang mengendarai motor mencurigakan, personel langsung menghentikan motor tersebut,” terang Jimmi.