Beli Sabu ke Pematangsiantar, Dua Pria Asal Toba Ditangkap Polisi

Sabu
Ilustrasi narkotika jenis sabu. (Foto: BBC).

JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – RM alias Rinto (43) dan CM alias Charles (40) keduanya warga Desa Perdamean, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba ditangkap saat melintas di Jalan Sisimangaraja, Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 14 Tersangka Jaringan Pengedar Narkoba di Sukabumi

Plt Kasi Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Jimmi Hutajulu mengatakan, keduanya ditangkap saat mengendarai motor melintas di Jalan Sisingamangaraja.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 5 paket narkoba jenis sabu seberat 5,59 gram,” ujarnya, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga:  Belum Ditemukan di Indonesia, Begini Langkah Polri Cegah Masuknya Narkoba Zombie

Menurutnya, penangkapan berawal adanya laporan dua orang pria membawa narkoba naik motor akan melintas di Jalan Sisingamangaraja. Atas informasi itu, personel melakukan pengejaran.

Baca Juga:  Bawa Sabu dari Malaysia, Polisi Tangkap Seorang Pria di Tanjungbalai

“Melihat dua orang mengendarai motor mencurigakan, personel langsung menghentikan motor tersebut,” terang Jimmi.