Tahapan pelaksanaan kegiatan program DAK Bidang Sanitasi ini juga terbagi kedalam 3 tahap sesuai dengan tahapan pencairan dana, yaitu tahap 1 sebesar 25%, Tahap II sebesar 45% dan Tahap III sebesar 30%.
Untuk pencairan dana program DAK Bidang Sanitasi, dana ditransfer oleh BKAD langsung ke rekening Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sesuai tahapan program.
Kemudian Ketua dan Bendahara KSM melakukan transaksi dari dana tersebut sesuai dengan kebutuhan. Setiap transaksi dilakukan melalui sistem transfer, dalam hal ini bendahara tidak memegang uang dalam bentuk tunai. Bendahara juga hanya mengelola uang BOP dan upah pekerja sesuai kebutuhan. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News