PT BPR Intan Jabar sedang Bermasalah, Pemda Garut Diingatkan Soal Ini

Masyarakat Pemerhati Kebijakan, Asep Muhdin SH
Masyarakat Pemerhati Kebijakan, Asep Muhdin SH. (foto: istimewa)

Di kesempatan tersebut, Asep juga meminta Pemda Garut membuka kepada publik mengenai surat permohonan usulan penyertaan modal dari Direksi PT. BPR Intan Jabar (BIJ). Termasuk diantaranya pertimbangan komisaris/badan pengawas, studi kelayakan, rencana bisnis (business plan), proposal dari BIJ, hasil analisis penasehat investasi daerah, surat perjanjian investasi antara pemerintah daerah dengan BIJ.

Baca Juga:  Gara-Gara Ini, Helmi Budiman Minta Maaf Kepada Masyarakat Garut

“Jangan sampai dalih menyelamatkan nasabah, padahal menyelamatkan tikus putih di BIJ yang saat ini sedang ditangani Kejati Jabar,” ungkap Asep.

Masih menurut Asep, dalam waktu dekat dirinya akan menindaklanjuti ke Kejati Jabar sudah sejauh mana proses penanganan perkara dugaan korupsi di PT. BPR Intan Jabar (BIJ) Garut. Alasannya, sejak Januari 2023 telah diterbitkan surat perintah penyidikan atas perkara ini.

Baca Juga:  Mulai 1 Juni, Polisi Berlakukan Tilang Manual di Seluruh Wilayah Jabar

“Berdasarkan Pasal 19 sampai dengan Pasal 23 Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PERJA-039/A/JA/10/2010 yang telah diubah sebagian oleh PER-017/A/JA/07/2014 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, harus sudah ditetapkan dan ditahan tersangkanya,” jelasnya. (red)

Baca Juga:  Fakta-fakta Ikan Arapaiman yang Sempat Ditemukan di Garut