JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat berencana untuk melarang peredaran jajanan anak chiki ngebul (Cikbul).
Hal tersebut adanya kasus keracunan yang menimba anak sesudah memakan jajanan chiki ngebul.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Jabar Nina Susana Dewi mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa upaya menyikapi hal itu.
“Kita melanjutkan informasi Surat Edaran kewaspadaan dari Kemenkes ke Dinkes Kabupaten/Kota, melakukan penyelidikan epidemiologi kasus yang dilaporkan, memantau terus perkembangan kasus dan kemungkinan penambahan jumlah,” kata Nina dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (10/1/2023).
Dia juga mengimbau Dinkes Kabupaten/Kota untuk meninjau kembali izin usaha makanan dengan nitrogen cair.