“Sebanyak 77 lulusan hanya terkendala perbedaan data SKS antara PDDikti dan Simak. Umumnya mereka sudah melampaui 144 SKS, tetapi di sistem Simak tercatat 145, sedangkan di PDDikti justru lebih dari 145,” jelasnya.
Salah satu lulusan, Meilana Kurnia, mahasiswa angkatan 2018, menyebut dirinya tidak bermasalah secara akademik.
“IPK saya di atas 3 dan SKS lebih dari 144. Hanya ada perbedaan data antara PDDikti dan Simak. Ini akan segera diurus Stikom,” kata Meila.
Ia pun mengaku bersyukur karena sanksi yang dijatuhkan kepada Stikom tergolong ringan.
“Alhamdulillah, ijazah saya bisa diurus kembali agar sah di mata pemerintah,” tambahnya.





