Sementara itu, Sarah Nurhalizah, lulusan 2017, harus melengkapi kekurangan empat SKS dan memperbaiki skripsi dengan tingkat similarity di bawah 40 persen.
“Saya tak keberatan memperbaiki bila memang terbukti kurang. Pokoknya ijazah saya harus sah di mata pemerintah,” ujarnya.
Dedy menegaskan bahwa hanya lulusan yang bersedia memperbaiki proses akademik yang dapat direaktivasi dan diakui kembali oleh Kemendikbudristek.
“Mereka yang menolak perbaikan dianggap aktif kembali sebagai mahasiswa, dan ijazahnya tidak sah. Hingga kini, sudah lebih dari 70 dari 233 lulusan yang mengembalikan ijazahnya,” ungkap Dedy.
Ia menambahkan, Stikom Bandung kini berkomitmen memperkuat tata kelola akademik dan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) agar kasus serupa tak terulang.





