Puluhan Napi Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Natal, Ada Mantan Kepala Daerah

Lapas Kelas I Sukamiskin Kota Bandung, (Foto: Istimewa)

Menurut Wachid, para narapidana harus memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan remisi, termasuk telah menjalani masa pidana selama 6 bulan, berkelakuan baik, aktif dalam kegiatan di lapas dengan predikat baik, dan tidak sedang menjalani pidana subsider.

Baca Juga:  Jadwal Layanan SIM Keliling Hari Ini untuk Wilayah Bandung, Bogor dan Bekasi

Wachid juga menjelaskan bahwa selain pemberian remisi, Lapas Sukamiskin juga mengadakan sejumlah kegiatan bagi narapidana beragama Kristen.

Kegiatan tersebut meliputi ibadah dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk bertemu dengan keluarga inti, seperti istri, anak, dan orang tua, dengan batasan maksimal tiga orang per narapidana.

Baca Juga:  Pemkab Bandung Gulirkan Bantuan Modal Usaha Tanpa Bunga bagi Warganya, Begini Cara Mengikutinya

Perayaan Natal di Lapas Sukamiskin tidak hanya menekankan pemotongan masa penahanan sebagai bentuk remisi, tetapi juga menciptakan momen kebersamaan dan ibadah bagi narapidana, menciptakan suasana positif di tengah situasi yang mungkin sulit bagi mereka yang terlibat dalam kasus korupsi. (red)

Baca Juga:  Kejuaraan Pencak Silat Perisai Diri Open Cup XIII Resmi Ditutup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News