Daerah

Puluhan Napi Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Natal, Ada Mantan Kepala Daerah

×

Puluhan Napi Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Natal, Ada Mantan Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
Lapas Kelas I Sukamiskin Kota Bandung, (Foto: Istimewa)
Lapas Kelas I Sukamiskin Kota Bandung, (Foto: Istimewa)

Menurut Wachid, para narapidana harus memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan remisi, termasuk telah menjalani masa pidana selama 6 bulan, berkelakuan baik, aktif dalam kegiatan di lapas dengan predikat baik, dan tidak sedang menjalani pidana subsider.

Baca Juga:  Revitalisasi Sekolah Tertekan Pengurangan Anggaran, Dadang Supriatna Cari Tambahan Rp100 Miliar

Wachid juga menjelaskan bahwa selain pemberian remisi, Lapas Sukamiskin juga mengadakan sejumlah kegiatan bagi narapidana beragama Kristen.

Kegiatan tersebut meliputi ibadah dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk bertemu dengan keluarga inti, seperti istri, anak, dan orang tua, dengan batasan maksimal tiga orang per narapidana.

Baca Juga:  AA Abdul Rozak Resmi Nahkodai DPD LASQI NJ Kota Bandung

Perayaan Natal di Lapas Sukamiskin tidak hanya menekankan pemotongan masa penahanan sebagai bentuk remisi, tetapi juga menciptakan momen kebersamaan dan ibadah bagi narapidana, menciptakan suasana positif di tengah situasi yang mungkin sulit bagi mereka yang terlibat dalam kasus korupsi. (red)

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Kita Sudah Memasuki Gelombang Ketiga COVID-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2