Pemerintah Cabut HET Minyak Goreng, Begini Penjelasan DKUPP Purwakarta

BPKN RI saat lakukan pemantauan minyak goreng di Pasar Modern di Kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Terhitung Rabu 16 Maret 2022 lalu, Pemerintah telah mencabut ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas minyak goreng kemasan.

Menurut Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Wita Gusrianita, pemerintah telah resmi mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022.

Baca Juga:  Sekda Jabar Ajak TNI POLRI dan ASN Tingkatkan Profesional Kinerja

“Iya betul, HET minyak goreng kemasan dicabut, mulai Rabu kemarin,” ujar Wita, pada Jumat (18/3/2022).

Ia mengatakan, pencabutan HET minyak goreng kemasan berdasarkan surat edaran Menteri Perdagangan Republik Indonesia tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium.

Baca Juga:  Inilah Jumlah Lahan  Pertanian Terdampak Banjir Di Sergai

Tujuannya, kata Wita, untuk percepatan ketersediaan minyak goreng sawit bagi masyarakat dengan jumlah yang mencukupi.