Pura-pura Bisa Ubah Aura Negatif, Dukun Cabul Asal Bandung Barat Perkosa Istri Orang

Ilustrasi dukun cabul usir jin. (foto: istimewa)

Setelah itu, kata Rizka, korban melaporkan kejadian ini ke anggota Polsek Cikalongwetan, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi hingga akhirnya pelaku bisa diamankan.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jabar Rabu 31 Mei 2023

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Rizka. (Red)

Baca Juga:  Kebakaran Meluas, Operasional TPA Sarimukti Bandung Barat Dihentikan