Pura-pura Ingin Mancing, Seorang Pria di Purwakarta Curi Motor

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto bersama Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen saat menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk mencuri motor. (Foto: Gin/JabarNews).

“Untuk pelaku terancam Pasal 363 Ayat (1) ke 4, 5 KUHPidana, Dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” Tegas AKP M Zulkarnaen.
(Gin)

Baca Juga:  Serdang Bedagai Gelar PTM 100 Persen, Darma Wijaya Minta Prokes Diperketat