Sekretaris Umum PWI Jabar Tantan Sulthon Bukhawan secara terpisah menyampaikan, ketika wartawan telah melakukan pekerjaannya sesuai kode etik jurnalistik. Maka tidak ada satu pihak pun yang boleh melarang, apalagi untuk kepentingan umum dan dilakukan di ranah publik
“Selagi tidak menjustifikasi personal. Kan wartawan dilindungi undang-undang. Kita berhak mendapatkan informasi dari mana saja. Liputan tidak perlu ada izin kalau di ruang publik. Kecuali masuk ke ruangan,” ujarnya.
Permasalahan izin atau prosedural izin melakukan aktivitas di Bawaslu Jabar yang diperkarakan oknum ASN tersebut kata dia, harusnya disampaikan dengan tata bahasa yang baik dan informatif.
Maka dari itu Tantan memastikan, PWI Jabar siap mengadvokasi rekan-rekan wartawan, dengan harapan kejadian serupa tidak lagi terjadi.
“Dimarahi dengan alasan tidak ada izin sama dengan menghalangi. Alasan harus jelas. Ada etika juga ketika masuk ke ranah itu. Sudah melanggar kerja jurnalistik, kita siap lakukan advokasi. Apalagi masalahnya ini masyarakat butuh informasi terkait Pemilu,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News