Daerah

Ratusan Minuman Beralkohol Ilegal Diamankan Satpol PP Kota Bandung

×

Ratusan Minuman Beralkohol Ilegal Diamankan Satpol PP Kota Bandung

Sebarkan artikel ini
Miras
Ilustrasi minuman keras (miras). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Satpol PP Kota Bandung bersama Denpom dan Polrestabes Bandung menggelar Penertiban dan Penindakan Represif Non-Yustisial lingkup Ketertiban Umum atas pelanggaran penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin, Jumat (5/1/2023) mulai sore hingga malam hari.

Baca Juga:  Dear Masyarakat, Pencemaran Lingkungan Dapat Sanksi Pidana dan Perdata

Hasilnya, Satpol PP Kota Bandung mengamankan total 295 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merk dari 2 toko di Jalan Moh. Toha Bandung.

Baca Juga:  Kesbangpol Harap Jabar Akur Mampu Jaga Kondusifitas di Pemilu 2024

Ketua Tim Penyidik Andriani menyebut penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di masyarakat.

“Kami tim gabungan bersama Denpom dan Polrestabes telah melakukan penertiban minuman beralkohol tanpa izin berdasarkan laporan dari masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Klaim Rasio Kemiskinan di Jabar Tahun 2023 Turun Signifikan, Hanya Segini

“Kami tertibkan dua kios di Jalan Moh. Toha dengan total 295 botol dari berbagai jenis dan merk,” imbuhnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2