Ratusan Minuman Beralkohol Ilegal Diamankan Satpol PP Kota Bandung

Satpol PP Kota Bandung mengamankan ratusan minuman beralkohol ilegal. (Foto: Istimewa).

Ia menyebut, para pelanggar yang terjaring razia didapati melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga:  Jabar Sukses Kelola PI 10 Persen, Ridwan Kamil Siap Bantu Jambi

Para pelanggaran telah melakukan penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Selanjutnya dilakukan penyegelan terhadap tempat usaha dan pemanggilan terhadap pemilik usaha pada Senin, 8 Januari 2024.

Baca Juga:  Riwayatmu Kini: Kebun Binatang Bandung

“Selanjutnya, para pelanggar akan dilakukan pemanggilan pada Senin 8 Januari 2024 untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News