Daerah

Ratusan Narapidan di Jabar Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Natal

×

Ratusan Narapidan di Jabar Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Natal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangaka penganiayaan ditangkap polisi. (Foto: Reuters).
Ilustrasi narapidana dapat remisi. (Foto: Reuters).

Sudjonggo mengungkapkan, remisi itu memiliki beragam pengurangan masa tahanan mulai dari pengurangan 15 hari, pengurangan satu bulan, hingga dua bulan.

Dia menyampaikan, narapidana yang bisa mendapat remisi itu perlu menempuh sejumlah persyaratan. Salah satunya, lanjut Sudjonggo, berkelakuan baik selama menjadi warga binaan pemasyarakatan.

Baca Juga:  Tangkal Paham Radikal, Kodim 0204 Deli Serdang Resmikan Kampung Pancasila

“Untuk tindak pidana umum harus menjalani pidana minimal enam bulan,” ungkapnya.

Selain itu, menurutnya Kemenkumham juga meningkatkan sejumlah pengamanan saat menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Bilang Harkitnas Momentum Bangkitkan Dari Pandemi Covid-19

Sehingga, Menurutnya potensi gangguan keamanan atau tindak pidana di lingkungan lembaga pemasyarakatan dapat terdeteksi sejak dini.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan