Total yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 125 narapidana Lapas Ciamis. Kemudian yang tidak diusulkan sebanyak 41 orang, karena tidak memenuhi persyaratan.
“Jadi ada dua kategori dalam penyerahan remisi ini. Untuk remisi umum I itu ada sebanyak 124 orang, dan remisi umum II ada 1 orang. Kemudian, ada 41 orang yang tidak memenuhi persyaratan,” kata Sony.
Adapun besaran remisi meliputi, untuk remisi 1 bulan ada 51 orang, besaran remisi 2 bulan ada 29 orang.
Selanjutnya, remisi 3 bulan ada 26 orang, remisi 4 bulan 4 orang, remisi 5 bulan 11 orang, dan remisi 6 bulan yaitu 3 orang narapidana.
Kemudian, untuk penerimaan remisi umum II ada 1 orang narapidana. Yaitu penerima remisi yang dapat potongan masa pidana, dan dapat kebebasan saat pemberian remisi.