Terkait besaran remisi yang didapat tiap napi berbeda-beda. Yusep merinci ada 58 orang mendapat remisi 15 hari, 167 orang mendapat remisi 1 bulan, 19 orang mendapat remisi 1,5 bulan dan 6 orang mendapat remisi 2 bulan.
Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru 2022, Polres Purwakarta Berlakukan Crowd Free Night
Kalapas berharap remisi yang diberikan ini bisa menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan. Memotivasi mereka untuk terus berbuat baik selama menjalani masa hukuman.
“Kami seluruh jajaran Lapas Purwakarta mengucapkan selamat kepada WBP yang telah menerima remisi khusus. Semoga dapat meresapi momentum Idul Fitri dan senantiasa bersyukur,” ucap Yusep Antonius. (Gin)