Rekrutmen PPPK Banyak Kejanggalan, FTHMI Subang Datangi Kantor Kemenag dan DPRD

FTHMI Subang soal PPPK Kemenag
Pernyataan sikap FTHMI Subang soal PPPK Kemenag. (foto: istimewa)

Selain itu, pelamar umum non pegawai Kementerian Agama (Kemenag) pun dinyatakan tidak memenuhi syarat. Padahal dalam pengumuman pendaftaran sebelumnya, dibuka untuk katagori umum.

Baca Juga:  Pemilu 2024, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah Berharap Pers Cegah Hoaks

Seperti diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) resmi memgumumkan hasil seleksi adminitrasi calon Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 pada tanggal 15 Januari 2023 lalu.

Baca Juga:  Lagi, Pejabat Pemkab Bandung Barat Meninggal Positif Covid-19

Dari hasil tersebut, sebanyak 224.000 pelamar yang terdaftar, sekitar 175.000 peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). (red)