“Untuk pembelaan, kita tunggu dari penasihat hukum atau terdakwa pada sidang berikutnya,” kata Sukanda.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pleidoi yang dijadwalkan pada 20 April 2026. Agenda tersebut akan menjadi penentu arah lanjutan proses persidangan sebelum putusan dijatuhkan.
Perkara ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada 8 Desember 2025 di kawasan Kota Surabaya. Meski lokasi kejadian berada di luar Jawa Barat, jaksa menilai Pengadilan Negeri Bandung memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut berdasarkan ketentuan dalam KUHAP. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





