Daerah

Kasus Ujaran Kebencian Suku Sunda, Resbob Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

×

Kasus Ujaran Kebencian Suku Sunda, Resbob Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Momen Haru di Sidang Resbob: Ibunda Datang ke PN Bandung, Mohon Maaf ke Warga Sunda dan KDM
Terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob dan ibunda terdakwa Putri Regia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sunda usai menjalani sidang kelima di Pengadilan Negeri Bandung.

“Untuk pembelaan, kita tunggu dari penasihat hukum atau terdakwa pada sidang berikutnya,” kata Sukanda.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pleidoi yang dijadwalkan pada 20 April 2026. Agenda tersebut akan menjadi penentu arah lanjutan proses persidangan sebelum putusan dijatuhkan.

Baca Juga:  Klarifikasi Hakim PN Bandung Usir Wartawan: Prosedur Hukum Atau Kekuasaan yang Abaikan Adab?

Perkara ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada 8 Desember 2025 di kawasan Kota Surabaya. Meski lokasi kejadian berada di luar Jawa Barat, jaksa menilai Pengadilan Negeri Bandung memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut berdasarkan ketentuan dalam KUHAP. (Red)

Baca Juga:  Serapan Beras Capai 114 Ribu Ton, Indramayu Jadi Peringkat Kedua Nasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2