Ribuan Buruh di Purwakarta Gelar Aksi, ini Tuntutannya

Aksi Ribuan buruh saat melakukan long march di Kabupaten Purwakarta. (Gin/Jabarnews)

Kedua, lanjut dia, batalkan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja, khususnya klaster tenaga kerja beserta turunannya, karena banyak merugikan para buruh dan ketiga, menuntut adanya upah layak bagi buruh. Dia berpendapat buruh memerlukan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang layak.

“Kita minta Bupati Purwakarta untuk merekomendasikan upah minimum Kabupaten Purwakarta tahun 2023 sebesar 24 persen. Kita juga meminta Gubernur Jawa Barat untuk merevisi keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK tahun 2022, yang kebanyakan UMK nya tidak naik,” tegas Heru.

Ia meminta Pemerintah segera memikirkan dampak serius kebijakan penaikan BBM tersebut terhadap buruh Indonesia. Terlebih, kebijakan tersebut diambil tanpa dibarengi penaikan upah buruh.

“kenaikan harga BBM ini juga akan diikuti dengan kenaikan bahan-bahan kebutuhan pokok lainnya. Sedangkan UMP di Kabupaten Purwakarta tidak mengalami kenaikan yang signifikan. Kita tidak menuntut dari apa yang seharusnya,” sebut Heru.

Aksi yang dilakukan ribuan buruh di Purwakarta mendapatkan pengawalan dari TNI, Polri, dishub dan Satpol PP. (Gin).***