Nandang menyatakan, pihaknya telah mengupayakan agar pemerintah daerah segera mengurus proses pencairan TPG dengan secepat mungkin.
“Baru kemarin itu ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) mengenai Pelaksana Tugas Dinas Pendidikan,” ujar Nandang kepada awak media.
Di kesempatan tersebut, Nandang juga menjelaskan bahwa besaran TPG per guru rata-rata sekitar Rp5 juta, sehingga jika tak dibayarkan selama tiga bulan, totalnya mencapai Rp 15 juta. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News