Ridwal Kamil Ingatkan Agar Tidak Kecolongan Hewan Kurban Yang Sakit

Menjelang Idul Adha 1443 H/2020, Pemkot Bandung melarang semua hewan kurban dari luar daerah masuk ke Kota Bandung, jika tanpa menyertakan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan).

Kang Emil menegaskan pula dalam upaya memutus rantai penularan dan pencegahan penyebaran virus PMK, setiap hewan kurban yang akan dipotong harus memiliki surat keterangan layak kurban, sehingga hewan yang akan dikurban itu aman.

“Hewan kurbannya nanti akan disertai surat keterangan, bahwa hewan kurban itu layak, sehat, dan tidak berpenyakit,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Gubernur juga menyampaikan permohonan maafnya terkait kuota haji Jawa Barat yang hanya 45 persen dari 100 persen yang seharusnya didapatkan.

“Atas nama pribadi, saya memohon maaf. Mudah-mudahan yang seharusnya pergi, tapi belum bisa karena kuota supaya bersabar. Semoga tahun depan bisa dinormalisasikan, sehingga jemaah bisa pergi secara maksimal,” ungkapnya.

Ridwan Kamil pun akan menjadi Pemimpin Jemaah Haji Jawa Barat atau Amirulhaj musim ibadah haji 2022 ini.

“Kalau tidak ada halangan, saya akan menjadi Amirulhaj tahun ini memimpin sekitar 17.000 jemaah haji di Jawa Barat,” kata Kang Emil.