Ridwan Kamil Bakal Beri Sanksi bagi ASN Jabar yang Cuti saat Libur Nataru

Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Biro Adpim Jabar

Sebelumnya, Menteri PANRB pun sudah mengeluarkan SE Nomor 17 Tahun 2021 yang berisi ASN sebagai teladan dalam penerapan protokol kesehatan. Dalam surat itu, selain penerapan 5M yang sudah selayaknya selalu dilakukan, ASN harus bisa mengajak keluarga dan lingkungannya untuk mencegah penularan Covid-19.

ASN juga harus ikut serta dalam penyampaian informasi yang optimistis dan positif terkait penanganan Covid-19 oleh pemerintah. Serta perlu ditegaskan, ASN tidak boleh membuat dan menyebarkan berita bohong atau hoaks, fitnah, serta provokasi yang berkaitan dengan pemerintah, khususnya juga dalam penanganan pandemi.

Baca Juga:  Volume Kenderaan Meningkat, Simpang Beo Tebing Tinggi Rawan Kemacetan

Bagi ASN yang membandel akan ada sanksi yang didapatkan. Sanksi mengenai ASN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi ASN yang membandel terbagi menjadi tiga tingkatan. Pertama adalah hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

Baca Juga:  Korem 063/SGJ Laksanakan Kegiatan Gerakan Tanam Padi Serentak

Mengacu PP Nomor 94/2021, hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin).

Baca Juga:  Cerita Komunitas Sehat Jiwa Bebaskan Dua ODGJ di Cianjur

Sementara hukuman dengan disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.