Daerah

Ridwan Kamil Dituntut Terbitkan Pergub dan Perda Tentang Tata Kelola Tanah dan Jaminan Harga Pasar Petani

×

Ridwan Kamil Dituntut Terbitkan Pergub dan Perda Tentang Tata Kelola Tanah dan Jaminan Harga Pasar Petani

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menemui sekaligus menyerap aspirasi Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Jabar yang berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (26/9/2022). (Foto: Biro Adpim Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dituntuk untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda) tentang skema pembiayaan penetapan tata kelola tanah objek reforma agraria dan perhutanan sosial, serta jaminan harga pasar kepada petani.

Baca Juga:  Dengan Rendah Hati, AHY Minta Dukungan Warga Bandung untuk Menangkan Prabowo-Gibran dan Partai Demokrat

Hal tersebut merupakan salah satu tuntutan dari Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Jabar yang berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (26/9/2022).

Dalam pertemuan tersebut, Ridwan Kamil mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya agar perhutanan dan tanah sosial yang sudah diatur negara dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Tak Mau Terbuka Soal Anggaran Bantuan untuk NU dan Ormas Keagamaan Lainnya

“Banyak tanah-tanah di Jawa Barat terpantau tidak termanfaatkan dan itu sudah saya amati, ternyata dikuasai BUMN tetapi tidak dimanfaatkan,” kata Ridwan Kamil.

Baca Juga:  Sebut Bencana Tidak Bisa Dipisahkan dari Jabar, Ridwan Kamil: 1.000 Sampai 2.000 per Tahun

“Jangan sampai tanah-tanah di Jawa Barat menganggur, tidak jadi apa-apa. Lebih baik, dikelola petani dengan perjanjian sehingga terjadi produktivitas pertanian,” tambahnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan