Daerah

Ridwan Kamil Dituntut Terbitkan Pergub dan Perda Tentang Tata Kelola Tanah dan Jaminan Harga Pasar Petani

×

Ridwan Kamil Dituntut Terbitkan Pergub dan Perda Tentang Tata Kelola Tanah dan Jaminan Harga Pasar Petani

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menemui sekaligus menyerap aspirasi Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Jabar yang berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (26/9/2022). (Foto: Biro Adpim Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dituntuk untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda) tentang skema pembiayaan penetapan tata kelola tanah objek reforma agraria dan perhutanan sosial, serta jaminan harga pasar kepada petani.

Baca Juga:  Wartawan Jadi Korban Arogansi Oknum ASN Bawaslu Jabar, Bey Machmudin Bertindak Tegas: Saya Nanti Koordinasi!

Hal tersebut merupakan salah satu tuntutan dari Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Jabar yang berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (26/9/2022).

Dalam pertemuan tersebut, Ridwan Kamil mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya agar perhutanan dan tanah sosial yang sudah diatur negara dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.

Baca Juga:  Bambang Tirtoyuliono Minta Kenaikan Harga Barang dan Jasa Ditekan

“Banyak tanah-tanah di Jawa Barat terpantau tidak termanfaatkan dan itu sudah saya amati, ternyata dikuasai BUMN tetapi tidak dimanfaatkan,” kata Ridwan Kamil.

Baca Juga:  Sikapi Kebakaran TPA Sarimukti, Ema Sumarna Segera Keluarkan Biaya Tak Terduga

“Jangan sampai tanah-tanah di Jawa Barat menganggur, tidak jadi apa-apa. Lebih baik, dikelola petani dengan perjanjian sehingga terjadi produktivitas pertanian,” tambahnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan