Ridwan Kamil Dituntut Terbitkan Pergub dan Perda Tentang Tata Kelola Tanah dan Jaminan Harga Pasar Petani

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menemui sekaligus menyerap aspirasi Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Jabar yang berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (26/9/2022). (Foto: Biro Adpim Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dituntuk untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda) tentang skema pembiayaan penetapan tata kelola tanah objek reforma agraria dan perhutanan sosial, serta jaminan harga pasar kepada petani.

Baca Juga:  Ngaku Terpukul Yana Mulyana Kena OTT KPK, Ridwan Kamil: Susah Diceritakan Perasaannya!

Hal tersebut merupakan salah satu tuntutan dari Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Jabar yang berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (26/9/2022).

Dalam pertemuan tersebut, Ridwan Kamil mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya agar perhutanan dan tanah sosial yang sudah diatur negara dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.

Baca Juga:  BMKG: Gempa 7.2 SR Melanda Timur Laut Maluku Utara, Tak Berpotensi Tsunami

“Banyak tanah-tanah di Jawa Barat terpantau tidak termanfaatkan dan itu sudah saya amati, ternyata dikuasai BUMN tetapi tidak dimanfaatkan,” kata Ridwan Kamil.

Baca Juga:  Waduh.. Jumlah Pengguna Narkotika di Jabar Capai 800.000 Orang

“Jangan sampai tanah-tanah di Jawa Barat menganggur, tidak jadi apa-apa. Lebih baik, dikelola petani dengan perjanjian sehingga terjadi produktivitas pertanian,” tambahnya.