Selain penataan data melalui Bapenda Kapendak, Pemda Provinsi Jabar juga terus menghadirkan inovasi yang memberikan kemudahan kepada wajib pajak.
“Untuk meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam bayar pajak, kami juga dorong ASN agar jadi market dan teladan dalam membayar pajak,” tutur Ridwan Kamil.
“Bagi mereka yang keukeuh tidak mau taat pajak akan ada sanksi yang sedang kita siapkan,” tambahnya.
Pajak kendaraan bermotor merupakan sumber pendapatan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi yang berkontribusi 43 persen terhadap total penerimaan pajak.
Potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor dilihat dari jumlah kendaraan bermotor yang tercatat di Samsat hampir setengah dari total penduduk Jabar yaitu 22 juta kendaraan roda empat dan dua.