Ridwan Kamil Pastikan Pesantren Al Zaytun Tak Dibubarkan! 

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai mengikuti Rakor Koordinasi Tingkat Menteri terkait pembahasan manajerial Pesantren Al Zaytun pasca penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/8/2023). (Foto: Biro Adpim Jabar).

Kang Emil berharap penyelesaian polemik Al Zaytun sesuai dengan harapan masyarakat, yakni memberikan tindakan tegas terhadap pelaku penodaan agama, namun tetap memperhatikan masa depan santrinya.

“Secara umum sesuai dengan harapan masyarakat bahwa ada tindakan tegas dan sudah diperlihatkan dengan proses hukum yang sedang berlangsung,” sebut Kang Emil.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Pastikan Belum Ada Transmisi Lokal Omicron, Tapi 20 Warga Jabar Terdeteksi

Saat ini pimpinan Pesantren Al Zaytun sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian atas kasus penodaan agama.

Kang Emil memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut oleh Bareskrim Polri dan tak menuntup kemungkinan ditemukan lagi pasal pidana lainnya.

Baca Juga:  Tunaikan Rukun Islam ke-5, Ridwan Kamil Berhaji Atas Nama Emmeril Kahn Mumtadz

“Proses hukum terus berjalan setelah ditetapkan dengan satu dua pasal terkait penodaan agama. Dimungkinkan pula ditemukan pasal pidana lain yang akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim. Kita tunggu saja bagaimana prosesnya oleh pihak penyidik,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Ridwan Kamil Minta DKM Waspadai Modus Baru Penempelan QR Code di Kotak Amal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News