JABARNEWS | BANDUNG – Desa wisata di Kabupaten Bandung berpotensi menjadi sumber ekonomi baru bagi pendapatan desa. Pemerintah pun diharapkan berperan aktif dalam mendukung pengembangan desa wisata melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan II (Kabupaten Bandung) Saeful Bachri menegaskan bahwa Perda No. 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata dapat menjadi landasan hukum bagi desa-desa untuk mengoptimalkan potensi wisata mereka.
Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2025 di Aula Koya Kafe & Resto, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (17/2/2025).
“Kami berkomitmen untuk mendorong desa-desa wisata agar menjadi sumber kekuatan ekonomi baru, khususnya di Kabupaten Bandung, melalui perda ini,” ujar Saeful.
Saeful menjelaskan bahwa tujuan utama Perda Desa Wisata adalah meningkatkan pertumbuhan desa dengan memanfaatkan daya tarik wisata yang khas di daerahnya. Kabupaten Bandung sendiri memiliki kontur alam pegunungan di bagian selatan, yang berpotensi dikembangkan menjadi destinasi wisata berbasis alam dan edukasi.