Bapemperda DPRD Jabar Soroti Urgensi Pembentukan Raperda Penyelenggaran Kepariwisataan

DPRD Jabar
Anggota Bapemperda DPRD Jawa Barat R Yunandar Rukhiadi Eka Perwira. (Foto: Humas DPRD Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat dibentuk untuk harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Hal itu disampaikan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat, R Yunandar Rukhiadi Eka Perwira alias Yunandar sapaan akrab dari politisi PDIP tersebut, Bandung, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga:  DPRD Jabar Dukung Penuh Upaya Penuntasan Konflik Pertanahan

Yunandar menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan saat ini belum selaras dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan sudah tidak relevan lagi dengan tuntutan serta perkembangan kepariwisataan saat ini. Belum lagi, sudah banyak aturan lain terkait kepariwisataan dari pemerintah pusat yang harus segera disesuaikan.

Baca Juga:  Hilal Hilmawan : Mahasiswa Dan Pelajar Harus Tumbuhkan Nilai-Nilai Pancasila

“Dengan kata lain, Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Kepariwisataan yang kita punya ini sudah out of date atau kadaluarsa. Sehingga perlu segera dilakukan perubahan, perbaikan atau harmonisasi,” jelas Yunandar.

Baca Juga:  P2APBD 2022 Dibahas Komisi III DPRD Jawa Barat Bersama Mitra Kerja

Ditambah sejak 2015, pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sudah mempunyai dokumen terkait rencana strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang intinya menekankan pemerintah memandang penting sektor kepariwisataan demi pembangunan perekonomian nasional, pengembangan wilayah dan kesejahteraan masyarakat.