Daerah

Sajajar Institute Cianjur Soroti Soal Retribusi RSUD dan Puskesmas Ditarif, Betulkah Ada Pungli?

×

Sajajar Institute Cianjur Soroti Soal Retribusi RSUD dan Puskesmas Ditarif, Betulkah Ada Pungli?

Sebarkan artikel ini
Sajajar Institute Cianjur audensi bersama pihak RSUD, puskemas dinkes, dan Komisi B DPRD Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews)
Sajajar Institute Cianjur audensi bersama pihak RSUD, puskemas dinkes, dan Komisi B DPRD Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews)

“Ini potensi masalah selain harus mengembalikan yang harga tarif tadi itu,” ujarnya.

Ditanya retribusi tersebut dari tahun berapa, Eka menyampaikan, dari pengakuan jajaran RSUD Sayang Cianjur dari tahun 2019 hingga saat ini. Karena begini Peraturan Daerah (Perda) berbenturan dengan UU, maka batal demi hukum, karena azas ketentuan hukum yang lebih tinggi tidak boleh berbenturan dengan hukum yang lebih rendah.

Baca Juga:  Bandara Kertajati Siap Layani 35 Ribu Jemaah Haji 2025, Target 70 Kloter di Jawa Barat

“Nah! Begitupun sebaliknya ketentuan hukum lebih rendah tidak boleh berbenturan dengan ketentuan hukum lebih tinggi,” sebutnya.

Ia menambahkan, maka pungutan ini tidak memiliki dasar. Jadi pihaknya menuntut harus dikembalikan lagi kepada pengunjung.

Baca Juga:  Gol Inkyun Lawan PSMS Disukai

“Rapat melalui audensi dipending karena Komisi B ingin menghadirkan Bagian Hukum Pemkab Cianjur dan Diskominfo. Jadi hasilnya masing ngegantung,” tutup Ketua Sajajar Institute Cianjur.

Baca Juga:  DPRD Kota Bandung dan Kejaksaan Perkokoh Sinergitas Kerjasama
Pages ( 3 of 5 ): 12 3 45