JABARNEWS | SUKABUMI – Seorang anggota satuan pengamanan (satpam) di Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Peristiwa yang menimpa satpam bernama Apriyana Nasrulloh ini terjadi pada Rabu dini hari, 9 April 2025 lalu.
Menurut keterangan Apri, insiden bermula ketika seorang pria tak dikenal masuk ke pekarangan rumah warga tanpa izin dan memicu percekcokan dengan pemilik rumah.
Keributan itu kemudian merembet hingga ke pos jaga lingkungan tempat Apri bertugas.
“Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil saya amankan. Setelah itu saya langsung melaporkannya ke Polsek Baros, dan pelaku dibawa oleh pihak kepolisian,” kata Apri, Kamis, 19 Juni 2025.