Satpol PP Bandung Barat Imbau Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

Ilustrasi penutupan tempat hiburan malam. (Foto: suara.com)

Melansir dari suarajabar.com, apabila ada tempat hiburan seperti karaoke tetap beroperasi selama bulan Ramadan, Asep mengingatkan untuk tetap mengikuti batasan jam operasional yakni hingga pukul 21.00 WIB sesuai yang tercantum dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Baca Juga:  Jadwal Imsakiyah dan Sholat Wilayah Purwakarta, Subang, Karawang Sabtu 1 April 2023

Untuk lokasi yang disinyalir dijadikan tempat mangkal para Pegawai Seks Komersial (PSK), lanjut Asep, dengan tegas ia melarangnya.

Untuk mencegah adanya hal seperti itu, pihaknya juga meminta masyarakat untuk turut melakukan pengawasan, kemudian jika menemukan PSK yang menjajakan diri harus segera melapor ke Satpol PP KBB.

Baca Juga:  Dikibusi Warga, Pengedar Ganja Asal Kota Tanjungbalai Ditangkap

“Kita memiliki keterbatasan untuk mengawasi (prostitusi online). Jadi, masyarakat harus meningkatkan pengawasan di lingkungan masing-masing,” tandas Asep. (Red)